Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa saja yang dapat mengajukan proposal penelitian/pengabdian melalui LPPM?

Seluruh dosen tetap yang memiliki NIDN/NIDK di lingkungan institusi dapat mengajukan proposal, baik sebagai ketua maupun anggota tim.

Bagaimana cara mengajukan proposal secara online?

Pengajuan dilakukan melalui menu "Pengajuan Online" pada portal ini dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen proposal dalam format PDF.

Bagaimana cara mengecek status proposal yang telah diajukan?

Status pengajuan dapat dicek melalui menu "Cek Status Pengajuan" menggunakan kode pengajuan yang diperoleh setelah submit.

Apakah ada batas jumlah proposal yang dapat diajukan dalam satu tahun?

Setiap dosen dapat mengajukan maksimal 1 proposal sebagai ketua dan 2 proposal sebagai anggota dalam skema yang berbeda pada tahun anggaran yang sama.

Kemana mengarahkan pertanyaan seputar publikasi ilmiah?

Pertanyaan seputar publikasi dapat disampaikan melalui menu Kontak atau datang langsung ke Kantor LPPM pada jam kerja.